Kamis, 14 November 2019

Produsen Coklat Swiss Bangun Pabrik di Gresik

Kemenhub: Ada 3.000 Perlintasan Sebidang yang Berbahaya

, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan masih ada seputar 3.000 unit pelintasan sebidang kereta serta jalan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Simak juga: Kemenhub Siapkan 15 Trayek Tol Laut, Ini Perincian Rutenya

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menjelaskan penutupan pelintasan sebidang kereta serta jalan jadi salah satunya prioritas pembenahan fisik yang akan dikerjakan pemerintah.

Perlintasan sebidang benar-benar tergantung pada wewenang perda ditempat, pemda minta payung hukum dari kami. Masih ada seputar 3.000 pelintasan yang belum usai, tuturnya selesai Rapat Dengar Opini bersama dengan Komisi V DPR, Rabu 17 Oktober 2018.

Ia menjelaskan pembenahan pelintasan sebidang kereta serta jalan masuk dalam alokasi budget dalam pos Infrastructure Pemeliharaan Operation (IMO). Diluar itu, ada pembenahan jembatan gawat.

Ia menjelaskan penyelesaian permasalahan pelintasan sebidang memang diprioritaskan untuk jalan baru seperti di Sulawesi Selatan serta Sumatera Utara. Jalan baru diusahakan untuk menghindarkan pelintasan sebidang.

Zulfikri sedang pikirkan untuk membuat jalan layang (fly over) pada lokasi-lokasi jalan yang dipandang prioritas. Tetapi, tempat itu sekarang masih juga dalam step pengkajian.

Permasalahan pelintasan sebidang, sambungnya, akan dihindari untuk jalan ganda (double trek) seperti banyak berlangsung di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang serta Bekasi (Jabodetabek). Perlintasan sebidang seringkali mengakibatkan kecelakaan yang memunculkan korban jiwa.

Kami hampir tiap minggu lakukan pengaturan dengan beberapa pemda untuk mengulas pelintasan sebidang. Telah ada 300 perlintasan yang kami tutup sampai kuartal I/2018, katanya.

Pelintasan sebidang ialah perpotongan sebidang di antara jalan kereta api dengan jalan raya. Permasalahan pelintasan sebidang mengakibatkan tingginya angka kecelakaan jalan raya di antara kendaraan dengan kereta api, khususnya pada pelintasan yang tidak dijaga.

Baca berita mengenai Kemenhub cuma di

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar