Senin, 25 November 2019

Bank Indonesia Beri Penghargaan Pesantren Sunan Pandanaran

Lion Air Sangkal Upah Pilot Rp 3,7 Juta

, Jakarta - Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait menyanggah jika upah pilot pilot Bhavye Suneja yang bawa pesawat Lion Air JT 610 sebesar Rp 3,7 juta. Menurutnya, upah yang diterima tentu semakin besar dari angka itu.

BACA: Upah Pilot Lion Air Rp 3,7 Juta, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

“Tidak benar itu,” katanya waktu dihubungi Tempo Kamis malam, 1 November 2018. Dia menerangkan upah yang diberi untuk pilot asing ada pada rata-rata US$ 9.000 sampai US$ 11.000 atau sama dengan Rp 135 juta sampai Rp 165 juta dengan anggapan kurs Rp 15.000 per dolar AS.

Awalnya, BPJS Ketenagakerjaan mengatakan upah pilot yang diadukan oleh Lion Air sebesar Rp 3,7 juta sedang untuk co pilot Rp 20 juta. Uang santunan yang akan diterima oleh keluarga korban nanti akan sejumlah 48 kali dari upah yang diadukan atau sebesar Rp 177,6 juta.

BACA: Upah Pilot Lion Air Rp 3,7 Juta? Lihat Interviu Pendiri Lion Air

Direktur Penting BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan jika faedah yang diterima peserta dari BPJS Ketenagakerjaan lebih rendah dari gaji yang semestinya itu sebab gaji yang diadukan lebih rendah. Berdasar peraturan PP 44 tahun 2015, hal tersebut jadi tanggung jawab perusahaan untuk penuhi kekurangannya.

Dia memberikan contoh bila upah sebetulnya ialah Rp 25 juta serta yang diadukan cuma Rp 3,7 juta karena itu santunan yang diberi cuma Rp 3,7 juta x 48 sedang bekasnya Rp 21,3 juta x 48 dibayarkan oleh perusahaan. “Jadi beda faedah kematian dari upah sebetulnya harus dibayar oleh perusahaan,” tutur ia.

Deputi Direktur Bagian Humas serta Antar Instansi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan bila gaji yang diadukan tidak sesuai upah pilot sebetulnya akan bikin rugi beberapa pekerja yang tercatat pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. “Pelaporan gaji itu umumnya up-date tiap bulannya,” katanya.

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar