Rabu, 06 November 2019

Pemerintah dan BI Rapat Cuti Bersama Lebaran 2018 Siang Ini

Transfer Antar Bank Makin Murah dengan National Payment Gateway

, Jakarta - Bank Indonesia (BI) sudah menerbitkan Ketentuan Bank Indonesia No. 19/8/PBI/2017 mengenai Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG). Dalam ketentuan itu ditata mengenai skema gerbang pembayaran nasional, dimana transaksi pembayaran ritel domestik diolah dengan interkoneksi serta interoperabilitas dalam bertransaksi dengan non tunai.

Kepala Pusat Program Transformasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko menjelaskan salah satunya arah National Payment Gateway ialah wujudkan skema pembayaran yang efektif, aman, lancar, serta handal. Dimana ongkos transaksi tarik tunai atau transfer antar bank ke depan bisa lebih rendah dibanding sekarang.

Tambah murah sebab berlangsung share infrastruktur, tidak sendiri-sendiri, katanya, di Kompleks Bank Indonesia, Thamrin, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017. Sudah diketahui sekarang transfer serta penarikan tunai antar bank dipakai ongkos dari mulai Rp 4.000 sampai Rp 7.500.

Onny menerangkan ongkos transaksi bisa tambah murah sebab dengan National Payment Gateway semua proses transaksi pembayaran dikerjakan di negeri atau routing domestik. Sedang, sampai kini bila memakai MasterCard atau Visa, routing transaksi masih berlangsung luar negeri atau internasional, baru balik lagi ke Indonesia.

Walau sebenarnya, transaksi pembayaran untuk kartu credit contohnya berdasar catatan BI, seputar 80 % transaksi berlangsung di negeri, serta 20 % bekasnya di luar negeri. Ia menjelaskan bila semua transaksi telah diolah di negeri, karena itu tidak diperlukan ongkos (fee) penambahan, berlainan dengan routing internasional.

Untuk kartu debet, ATM, serta uang elektronik akan diawali implementasinya tahun kedepan. Sedang, untuk kartu credit menurut Onny akan diterapkan pada 2019 akan datang. Sebab tingkat kompleksitasnya berlainan, kami putuskan untuk satu-persatu mengerjakannya.

Onny berujar dalam penyelenggaraannya ada tiga instansi yang dipilih jadi instansi standard, instansi switching, serta instansi services. Untuk instansi standard katanya akan digerakkan oleh Asosiasi Skema Pembayaran Indonesia (ASPI).

Ketentuan menjadi instansi standard katanya harus memiliki badan hukum, dan mempunyai potensi serta kompetensi untuk membuat, meningkatkan, mengurus standard interkoneksi serta interoperabilitas beberapa instrumen serta kanal pembayaran.

Seterusnya, instansi switching ialah instansi yang telah lakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan domestik memakai infrastruktur yang dipunyai di Indonesia. Mereka harus mendapatkan izin dari pelaksana yakni BI, katanya.

Spesial instansi switching kata Onny diharuskan pemilikan saham di perusahaan switching sebesar 80 % oleh lokal. Ini sebab tersangkut hajat tidak mati banyak orang, untuk fakta keamanan data nasabah juga. Selanjutnya, ketentuan lain untuk perusahaan switching ialah dapat atau memiliki jalankan peranan switching di National Payment Gateway serta mempunyai modal disetor minimum Rp 50 miliar. Mengenai contoh-contoh perusahaan switching di Indonesia ialah Link, ALTO, Sempurna, serta ATM Bersamanya.

Selain itu, instansi services mempunyai peranan services di National Payment Gateway, dengan ketetapan saham harus dipunyai oleh semua instansi switching, bank BUKU 4 yang sebagian besar sahamnya dipunyai domestik. Untuk pemilikan saham oleh Bank Umum berdasar pekerjaan usaha kata Onny bisa dikerjakan dengan setahap serta sesuai persiapan semasing bank.

Onny menjelaskan ada empat bank yang digandeng BI untuk meningkatkan National Payment Gateway, dimana mereka sudah sebagai wakil paling tidak 75 % transaksi debet nasional. Ke empat bank itu ialah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), serta PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Semua pihak yang tersambung dengan National Payment Gateway baik bank umum atau bank umum syariah, instrumen kartu ATM serta debet kepunyaannya harus tersambung dengan dua instansi switching paling lamban 30 Juni 2018.

GHOIDA RAHMAH

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar