Selasa, 29 Oktober 2019

Tertarik Coba Bitcoin Simak Dulu Pengalaman Investor Lokal Ini

OJK Batasi Pekerjaan Usaha 5 Perusahaan Pembiayaan, Ini Daftarnya

, Jakarta -Otoritas Layanan Keuangan (OJK) batasi pekerjaan usaha sekitar lima perusahaan pembiayaan sebab dipandang tidak penuhi ketentuan tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Ihsanuddin dalam diskusi tentang perubahan perusahaan pembiayaan menjelaskan akan memonitor perubahan kelanjutan lima perusahaan itu sesudah diberi sangsi pembekuan pekerjaan usaha, Senin, 21 Mei 2018.

Dari lima perusahaan itu, kami lihat perubahannya seperti apa. Apa bersambung dicabut izin upayanya atau mereka dapat penuhi ketetapan yang dipersyaratkan di ketentuan tentang kesehatan perusahaan pembiayaan, katanya.

Lima perusahaan yang sudah memperoleh surat penetapan pekerjaan usaha dari OJK yakni PT Asia Multidana, PT Capitalinc Finance, PT PANN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88, serta PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.

OJK sudah memberi sangsi mudah sampai berat pada delapan perusahaan pembiayaan sebab beberapa fakta, dari mulai keterlambatan mengemukakan neraca keuangan sampai terdapatnya konflik antarpemegang saham.

Walau ada lima perusahaan yang dibatasi kegiatannya serta delapan yang disanksi, Ihsanuddin menyarankan warga jadi debitur perusahaan pembiayaan tidak untuk cemas.

Berdasar keadaan perubahan paling baru keuangan pembiayaan, dia mengutarakan industri perusahaan pembiayaan keseluruhannya masih lumayan baik.

Dari bagian tingkat kesehatan, Ihsanuddin mencatat perusahaan pembiayaan yang sehat sekitar 88 % dari 191 perusahaan sesudah team pengawas mengecek keadaan perusahaan berdasar laporan bulanan. Dari 191 perusahaan, ada yang tidak sehat lima wajar dalam kondisi yang semacam ini, katanya.

Baca berita mengenai OJK yang lain di .

ANTARA

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar